Kabupaten OKU dapat kuota terbesar kedua kelola energi panas bumi

id Kuota energi panas bumi, PGE Lumut Balai, sumur panas, Menteri ESDM, tapal batas, Kabupaten OKU

Kabupaten OKU dapat kuota terbesar kedua kelola energi panas bumi

Pembangkit listrik tenaga panas bumi diĀ  (PLTP) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. (ANTARA/dokumen arsip/22)

Terkait persoalan tapal batas kegiatan PGE yang sempat menimbulkan polemik, bahkan sebelumnya menjadi sorotan baik di OKU maupun Muara Enim, Hadi mengklaim masalah tersebut sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi
Baturaja (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat kuota terbesar kedua dalam mengelola proyek sumur panas bumi dari Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lumut Balai.

"Kabupaten OKU merupakan salah satu daerah penghasil geothermal di Sumsel dan penyumbang 27,84 persen dari bagi hasil produksi atas keberadaan PGE Area Lumut Balai," kata General Manager (GM) PGE Area Lumut Balai, Hadi Suranto di Baturaja, Jumat.

Ia menjelaskan, persentase pembagian hasil tersebut berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 218K/82/MEM/2020 tentang penetapan persentase daerah penghasil sebagai dasar perhitungan besaran bonus produksi sumber daya alam panas bumi tahun 2021.

Berdasarkan data itu, Kabupaten OKU mendapat bagian terbesar kedua setelah Kabupaten Muaraenim yang kebagian 61,45 persen.

Selanjutnya adalah Kabupaten OKU Selatan sebesar 6,59 persen, Kabupaten Lahat 2,33 persen dan Kabupaten Kaur (Bengkulu) sebesar 1,79 persen.

Khusus di Kabupaten OKU, lanjut dia, saat ini terdapat dua klaster/lokasi proyek sumur panas bumi yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Ulu Ogan.

"Proyek sumur panas bumi itu berada di titik enam sebanyak dua sumur dan di titik sembilan terdapat tiga sumur," jelasnya.

Sementara, terkait persoalan tapal batas kegiatan PGE yang sempat menimbulkan polemik, bahkan sebelumnya menjadi sorotan baik di OKU maupun Muara Enim, Hadi mengklaim masalah tersebut sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

"Masalah itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Jadi tidak ada lagi persoalan batas berkaitan dengan kegiatan PGE ini,"  kata dia.