Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas sekitar 340 hektar terkait kewajiban kepada negara dari penanggung utang atau obligor mantan pemilik Bank Pelita Istismarat, Agus Anwar.
Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI di Jakarta, Kamis, penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635,44 miliar.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
Oleh sebab itu, pengurusan piutang ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.
Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah yang terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.
Secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas 340 hektar tersebut secara simbolis pada 10 titik aset.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara seperti melalui pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain.
Berita Terkait
Ahli sebut RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:31 Wib
KAI Palembang komitmen selesaikan dan kelola baik aset negara
Selasa, 3 Desember 2024 23:55 Wib
Keselamatan kelistrikan bangunan lindungi kehidupan dan aset
Minggu, 1 Desember 2024 23:00 Wib
Tokocrypt oapresiasi Bappebti bangun ekosistem aset kripto yang sehat
Jumat, 29 November 2024 9:50 Wib
Kejati amankan tiga aset milik Pemprov Sumsel
Senin, 25 November 2024 21:59 Wib
Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi
Sabtu, 16 November 2024 14:12 Wib
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi daring
Sabtu, 9 November 2024 15:26 Wib
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko ANTARA berikan pelatihan manajemen aset di Biro Sumsel
Rabu, 2 Oktober 2024 22:30 Wib