Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.
Berita Terkait
Tim SAR Babel evakuasi 17 serpihan helikopter milik Polri
Senin, 28 November 2022 14:50 Wib
Dua WNI korban tragedi Halloween Itaewon telah dirawat dan dipulangkan
Minggu, 30 Oktober 2022 16:42 Wib
Anggota DPR soroti sejumlah menteri keliling kampanye caketum Kadin
Minggu, 30 Mei 2021 9:18 Wib
DKP mulai gaungkan kegiatan seni di Palembang
Rabu, 10 Maret 2021 15:28 Wib
Legislator PDIP setujui peniadaan THR ke pejabat negara
Selasa, 14 April 2020 23:39 Wib
Anggota DPR apresiasi Erick Thohir rekrut putra Papua majukan BUMN
Senin, 24 Februari 2020 13:41 Wib
Mufti : Penuntasan perjanjian dagang internasional dongkrak ekspor RI
Minggu, 3 November 2019 21:36 Wib
KPU: rekapitulasi suara atas nama KPU di media sosial hoaks
Sabtu, 20 April 2019 16:50 Wib