Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35.965.210.077.508 selama 2021.
"Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp35.965.210.077.508. Total dari Rp35 triliun sekian tersebut dapat kami rincikan sebagai berikut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Pertama, piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4.952.126.642.195.
Kedua, pensertifikatan aset sejumlah Rp11.222.298.928.435.
"Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tidak disertifikatkan, kenapa diklaim karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain," ujar Ghufron.
Ketiga, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp10.318.185.982.907.
Keempat, penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp9.472.598.523.971.
"Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah kami membantu menyelamatkan," kata Ghufron.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perihal upaya lembaganya dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan/atau keuangan daerah, yaitu mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda, dan menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.
"Misalnya, beberapa aset mobil aset peralatan elektronik maupun rumah dinas," tuturnya.
KPK juga terus mendorong peningkatan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) oleh pemerintah daerah dengan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Berita Terkait
Dewas KPK nyatakan Nurul Ghufron langgar kode etik
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 7:19 Wib
Ketum PSSI Erick Thohir berikan tips pernikahan kepada Pratama Arhan dan istri
Senin, 21 Agustus 2023 11:19 Wib
Nurul Ghufron gugat UU KPK terkait batas usia pimpinan KPK
Senin, 14 November 2022 22:03 Wib
Jokowi: Kelihatannya setelah ini jatah untuk Prabowo
Senin, 7 November 2022 16:41 Wib
Polisi periksa 22 saksi soal dugaan korupsi Hendra Kurniawan
Selasa, 11 Oktober 2022 14:29 Wib
Mabes Polri kirim tim DVI identifikasi korban tragedi Kanjuruhan Malang
Minggu, 2 Oktober 2022 9:26 Wib