Kabupaten OKI optimalkan layanan digital perpajakan

id Pajak,pajak digital,pemkab oki,ogan komering ilir,kabupaten oki

Kabupaten OKI optimalkan layanan digital perpajakan

Pemkab OKI meluncurkan aplikasi berbasis web yaitu e-SPPT dan e-SPTPD yakni layanan pajak digital bagi wajib pajak. (ANTARA/HO-Pemkab OKI)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengoptimalkan layanan digital perpajakan untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran dan pelaporan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI Suhaimi di Kayuagung, Selasa, mengatakan, upaya itu dilakukan dengan meluncurkan aplikasi berbasis web yaitu e-SPPT dan e-SPTPD.

“Dengan adanya layanan digital ini, wajib pajak dapat mengakses layanan kapan dan di mana saja,” kata dia.

Pada kesempatan itu BPPD OKI juga melaunching branding dan maskot baru yakni Si Abang atau Sepat Abang.

Branding logo, tagline dan maskot BPPD OKI ini untuk mengimplementasikan nilai-nilai kerja organisasi dan menumbuhkan kepercayaan publik.

Selain itu, menjadi simbol kerja kolaboratif pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan cita-cita Kabupaten OKI.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin mengatakan adanya layanan digital itu akan mempermudah pemkab dalam memproyeksi pendapatan asli daerah, pengelolaan proses bisnis pajak daerah hingga evaluasi kinerja.

Setiap tahun jumlah penduduk meningkat hal itu berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat yang juga meningkat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang tepat guna sehingga dapat memberikan manfaat dengan sangat optimal, kata Sekda.

Sekda Husin mengharapkan adanya terobosan dalam layanan digital perpajakan ini dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi Kabupaten OKI.

Fokusnya, bagaimana pendapatan asli daerah ini dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan berkualitas, infrastruktur yang merata, ekonomi yang menggeliat, hingga upaya mencerdaskan menerus bangsa, kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara dari pajak digital terus meningkat sepanjang tahun ini. Total setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp3,92 triliun hingga akhir Oktober 2021.