Polisi terima laporan penipuan penjualan rumah berkedok syariah

id penipuan penjualan rumah,rumah syariah,perumahan Berlian Residence,Kombes Pol Kaswandi Irwan,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi terima laporan penipuan penjualan rumah berkedok syariah

Perumahan yang kini berkasus dan dilaporkan ke Polda jambi karena diduga dovelopernya telah menipu para nasabah (ANTARA/HO)

Jambi (ANTARA) - Polda Jambi baru menerima laporan resmi dari korban kasus penipuan penjualan rumah berkedok syariah yang dilakukan seorang pengembang perumahan Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Kota Baru, Kota Jambi, dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada media, Rabu, mengatakan belum bisa berkomentar terkait kasus ini karena  laporannya baru saja diterima.

"Nanti yang kalau sudah selesai laporan para korban maka saya akan publikasikan kasus ini, dan saat ini penyidik masih menerima laporan para korban," katanya.

Sementara itu Puluhan warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan developer perumahan berkedok syariah, Berlian Residance sudah melaporkan kasusnya dan ada diperkirakan 40 orang yang menjadi korban dengan kerugian mulai dari Rp20 juta hingga Rp120 Juta.

Dari keterangan Ita Rosita, perwakilan para korban yang usai melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp1,6 miliar dan ada 40 orang yang diketahuinya telah menjadi korban pengembang itu.

"Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp25 juta, dengan angsuran per bulan Rp1 juta, dan ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp90 juta," katanya.

Jumlah korban masih bisa bertambah sebab diperkirakan masih ada korban yang tinggal di luar Kota Jambi dan belum didata ulang. Untuk total uang yang masuk Rp900 juta dari nasabah yang kredit pembeliaan rumahnya dan Rp 700 juta dari nasabah cash.

Rosita mengaku mengalami kerugian Rp60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp25 Juta lalu dia membayar angsuran Rp1 Juta per bulan selama 10 tahun, sedangkan angsurannya memasuki bulan ke-17 kali dan dirinya menyadari telah menjadi korban, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.

Sementara itu korban lainnya yang bernama Amiati, mengatakan dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. pada Selasa (9/11) dan polisi sudah meminta keterangannya dan dirinya mengalami kerugian Rp36 juta atas pembelian rumah di Berlain Residance.

"Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan dan nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad kredir di sana," katanta saat masih berada di Mapolda Jambi.

"Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Kepolisian daerah Jambi," katanya.