Keluarga pembudidaya tanaman ganja di Empat Lawang terancam 12 tahun penjara
Empat Lawang, Sumsel (ANTARA) - Keluarga yang melakukan pembudidayaan tanaman ganja seluas 1,5 hektare (Ha) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berstatus sebagai tersangka dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Empat Lawang Komisaris Polisi Hendri di Empat Lawang, Rabu, mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka adalah HS (37) dan BT (17) selaku ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Bila terbukti bersalah dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.
Pada Jumat (29/10) pagi, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.
Diantara tanaman kopi tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.
Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sebelumnya pernah panen lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” katanya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Empat Lawang Komisaris Polisi Hendri di Empat Lawang, Rabu, mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka adalah HS (37) dan BT (17) selaku ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Bila terbukti bersalah dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.
Pada Jumat (29/10) pagi, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.
Diantara tanaman kopi tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.
Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sebelumnya pernah panen lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” katanya.