Polisi bekuk "sales manager" mal di Bali curi kartu kredit milik WN Korea

id Polresta Denpasar, Bali, kasus pencurian, WN Korea

Polisi bekuk "sales manager" mal di Bali curi kartu kredit milik WN Korea

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali membekuk seorang "sales manager" salah satu mal di Bali berinisial TAW karena mencuri kartu kredit senilai Rp38,8 juta milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
 
"Pelaku ini seorang 'sales manager' dan mengakui telah mendapatkan kartu kredit punya korban yang tertinggal di kasir. Saat itu yang juga bertugas sebagai 'sales manager' di mal itu memakai kartu kredit tersebut untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mengatakan bahwa korban asal Korea Selatan bernama Soonil Park ini mengalami kerugian Rp38.825.828,00 dan jumlah tersebut yang sudah dipergunakan oleh pelaku.
 
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku yakni 1 buah TV 43 inch merek Samsung, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel merk Samsung A32 dan Poco X3 GT, 1 buah vape, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
 
Kejadian bermula pada Selasa (5/10) sekitar pukul 10. 57 Wita, ketika korban belanja membeli handuk di salah satu mal di wilayah Imam Bonjol Denpasar Barat.
 
Saat proses pembayaran di kasir korban menggunakan kartu kredit dan setelah selesai melakukan pembayaran korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.

Lalu pada tanggal 17 Oktober 2021 pada saat korban belanja di restoran Jalan Muh Yamin V Renon Denpasar, dan dalam proses pembayaran, korban baru tersadar kartu kredit telah hilang.
 
"Korban langsung menelpon bank di Korea dan oleh pihak bank di Korea dijelaskan bahwa kartu kredit milik korban telah digunakan untuk transaksi dari tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober sebesar Rp38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal," jelasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan pada Minggu (31/10) di sekitar Jalan Imam Bonjol.
 
Lalu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.