Wamena (ANTARA) - Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar ditambah 30 babi.
Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei, di Wamena, Papua, Senin, mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.
"Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi)," katanya.
Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.
"Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani," katanya.
Ia mengatakan dua anggota pelaku penembakan akan dilibatkan dalam pembayaran denda. "Kami siapkan uang paling tidak sesuai kemampuan dari dua orang yang dituntut. Kami (Polres Jayawijaya) bantu-bantu," katanya.
Babi merupakan ternak berharga untuk masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua, dan hewan ternak berkaki empat itu biasa digunakan untuk penyelesaian berbagai persoalan sosial atau hukum di wilayah ini, sehingga harga babi pun cukup mahal dibandingkan hewan ternak lain.
Berita Terkait
Tim gabungan selidiki penyebab kematian sejumlah satwa liar di TNBNW
Senin, 11 September 2023 10:34 Wib
Selebgram Lina Luthfiawati kasus makan babi jalani sidang perdana di PN Palembang
Selasa, 25 Juli 2023 18:32 Wib
Kejari Palembang tahan tersangka kasus konten makan babi
Senin, 10 Juli 2023 19:24 Wib
Kejati Sumsel sebut berkas pembuat konten makan babi sudah P21
Jumat, 23 Juni 2023 19:39 Wib
Harimau Sumatera mati terjeratdi Pasaman
Jumat, 19 Mei 2023 10:18 Wib
Polda Sumsel tangguhkan penahanan selebgram "Linamukherjee"
Kamis, 4 Mei 2023 16:30 Wib
Polda Sumsel periksa selebgram makan babi sebagai tersangka
Rabu, 3 Mei 2023 12:41 Wib
Seorang selebgram terancam 6 tahun penjara atas konten makan babi
Jumat, 28 April 2023 18:44 Wib