Polda Sumsel tangkap enam orang tersangka penambang 1.000 sumur minyak ilegal di Bayung Lincer
Kami yakin pasti ada pemodal dibalik kegiatan pertambangan minyak ilegal yang dilakukan masyarakat ini sehingga harus dihentikan agar tidak berulang
Sumatera Selatan (ANTARA) - Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam orang tersangka penambang 1.000 sumur minyak bumi secara ilegal di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Enam orang tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah. Mereka ditangkap saat sedang menambang minyak secara ilegal di kabupaten itu, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB, kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan.
Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Masing-masing tersangka melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Di sana kami menemukan lebih dari 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang digali para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, satu unit sepeda motor Honda Revo, dansatu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Kemudian satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan derigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit mesin genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa ke Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan personelnya kejar pemodal tambang ilegal di Bayung Lencir
Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto menegaskan, pihaknya akan mengusut temuan pengeboran minyak ilegal tersebut sampai tuntas. Mengingat dampak minor yang ditimbulkan amat besar khususnya merusak lingkungan.
"Operasi penangkapan ini akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada kasus ini saja. Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas kasus pertambangan ilegal yang berulang setiap tahuni," kata dia.
Diharapkan pemerintah daerah bersama intansi terkait agar turut serta secara aktif dan intensif membantu Polri menghentikan eksploitasi lingkungan secara ilegal ini.
Sebab pihaknya menyakini ada pemodal dibalik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Kami yakin pasti ada pemodal dibalik kegiatan pertambangan minyak ilegal yang dilakukan masyarakat ini sehingga harus dihentikan agar tidak berulang," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Kapolda Sumsel berkomitmen berantas aktivitas tambang minerba ilegal
Enam orang tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah. Mereka ditangkap saat sedang menambang minyak secara ilegal di kabupaten itu, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB, kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan.
Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Masing-masing tersangka melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Di sana kami menemukan lebih dari 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang digali para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, satu unit sepeda motor Honda Revo, dansatu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Kemudian satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan derigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit mesin genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa ke Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan personelnya kejar pemodal tambang ilegal di Bayung Lencir
Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto menegaskan, pihaknya akan mengusut temuan pengeboran minyak ilegal tersebut sampai tuntas. Mengingat dampak minor yang ditimbulkan amat besar khususnya merusak lingkungan.
"Operasi penangkapan ini akan terus berlanjut dan tidak berhenti pada kasus ini saja. Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas kasus pertambangan ilegal yang berulang setiap tahuni," kata dia.
Diharapkan pemerintah daerah bersama intansi terkait agar turut serta secara aktif dan intensif membantu Polri menghentikan eksploitasi lingkungan secara ilegal ini.
Sebab pihaknya menyakini ada pemodal dibalik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Kami yakin pasti ada pemodal dibalik kegiatan pertambangan minyak ilegal yang dilakukan masyarakat ini sehingga harus dihentikan agar tidak berulang," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Kapolda Sumsel berkomitmen berantas aktivitas tambang minerba ilegal