Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan berupaya mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi atau biaya maksimal tes usap "Polymerase Chain Reaction-PCR" di rumah sakit dan laboratorium di provinsi itu.
"Kami akan melakukan pengawasan biaya tes usap PCR sudah sesuai ketentuan atau tidak sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Senin.
Pemerintah pada Agustus 2021 ini menetapkan HET atau biaya untuk melakukan pengecekan seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak dengan cara tes usap PCR Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali, dan di Pulau Jawa dan Bali Rp495.000.
Menurut dia, pengawasan dilakukan pihaknya untuk memastikan masyarakat di provinsi ini memperoleh pelayanan tes PCR di seluruh rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Sebelum adanya ketentuan HET tes PCR, rumah sakit dan laboratorium memasang tarif pelayanan hingga di atas Rp900.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Jika dalam kegiatan pengawasan tersebut tim YLK Sumsel menemukan masih ada yang belum menurunkan biaya tes PCR sesuai dengan ketentuan HET pemerintah pihaknya akan mendorong masyarakat yang dirugikan melakukan gugatan kepada rumah sakit, laboratorium, atau faskes lainnya yang menyediakan layanan tes usap COVID-19 itu, dan meminta pihak berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum, katanya.
Dia menjelaskan, dalam kondisi memerangi COVID-19 yang akhir-akhir ini kasus positifnya masih cukup tinggi memerlukan kepedulian bersama melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebarannya.
Selain melakukan pengawasan secara intensif, pihaknya juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pihak penyelenggara pelayanan tes usap PCR dengan biaya tinggi dan tidak sesuai ketentuan agar melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.
Melalui upaya tersebut diharapkan pelayanan tes usap PCR di daerah ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang berupaya memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 meraup keuntungan dengan menerapkan biaya tinggi, kata Pembina YLK Sumsel itu.
Sementara Kadinkes Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan pihaknya menjamin biaya tes usap PCR di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sesuai dengan tarif atau HET yang ditetapkan pemerintah Rp525.000 satu kali tes.
Kemudian membebaskan biaya tes usap PCR untuk uji sampel masyarakat yang terlacak kontak erat COVID-19.
Untuk mendukung kegiatan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19, orang yang terlacak kontak erat dengan orang yang positif terpapar virus tersebut akan difasilitasi pemeriksaan tes usap PCR secara gratis, kata Kadinkes.
Berita Terkait
Pengamat: Pilkada lewat DPRD tidak jamin kurangi biaya politik
Rabu, 18 Desember 2024 14:47 Wib
PDAM Tirta Raja OKU terapkan tarif baru mulai 2025
Selasa, 10 Desember 2024 20:24 Wib
Motor listrik dinilai pangkas biaya operasional hingga Rp11 juta
Kamis, 21 November 2024 12:53 Wib
PLN UID S2JB tunggu hasil investigasi terkait kompensasi listrik padam
Kamis, 31 Oktober 2024 17:00 Wib
Seorang nelayan meninggal dunia diterkam buaya
Selasa, 8 Oktober 2024 13:48 Wib
BPJS Kesehatan Palembang pastikan tak ada biaya mengurus JKN KIS
Jumat, 13 September 2024 7:12 Wib
Delapan manfaat memiliki asuransi perjalanan
Senin, 24 Juni 2024 12:23 Wib
Massa tolak Tapera dan UKT padati KawasanPatung Kuda
Kamis, 6 Juni 2024 12:31 Wib