Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah mendekam di Rutan Palembang

id bupati muara enim non aktif,bupati muara enim juarsah,kpk ,rutan palembang,korupsi muara enim,tipikor

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah mendekam di Rutan Palembang

Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (tengah) berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/21)

Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan
Palembang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah (nonaktif) tiba di Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa menggunakan mobil minibus berwarna coklat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.

Terdakwa mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam dan memakai kopiah hitam turun dari mobil langsung digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK dengan tanggan terborgol.

"Jangan dekat-dekat COVID," kata petugas yang mambawa Juarsah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi nugroho mengatakan pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang tersebut sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.

Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Pengadilan Negeri Palembang yang akan berlangsung pada Kamis (22/7).

"Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar JPU.

Pemindahan penahanan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Palembang.

Baca juga: Hakim kabulkan permintaan Bupati Muara Enim nonaktif dipindahkan ke rutan Palembang

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar jadi total Rp3,5 miliar.

Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas Operasi Tangkap Tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan kini giliran Juarsah.

Baca juga: Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah didakwa pidana penjara seumur hidup

Baca juga: Sidang perdana Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ditunda