Pemkot Bandarlampung segel restoran tidak optimal gunakan "tapping box"

id Bandarlampung,Pemkot,Tapping box,Pajak,Restoran di segel

Pemkot Bandarlampung segel restoran tidak optimal gunakan "tapping box"

Salah satu restoran atau rumah makan di Bandarlampung di segel oleh pemkot setempat karena tidak menggunakan alat rekam transaksi pembayaran atau tapping box. Selasa, (8/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sementara kepada empat restoran di kota itu karena mereka tidak maksimal dalam menggunakan alat rekam pembayaran (tapping box).

"Tidak hanya tidak optimal dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan tapping box, namun di antaranya mereka masih ada yang menunggak pajak ke pemkot hingga dua tahun, karena itu rumah makan-rumah makan ini kita segel sementara," kata Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, M Umar, di Bandarlampung, Selasa.

Umar yang juga Kepala Inspektorat Kota Bandaralmpung itu mengatakan bahwa kegiatan penegakan pajak ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronik.

"Jadi kami mengingatkan kepada semua wajib pajak dan selaku warga negara harus taat pada peraturan," kata dia.

Ia mengatakan sebelum melakukan penyegelan sementara kepada empat restoran tersebut, pemkot telah melakukan pendekatan hingga peringatan kepada mereka namun hal itu tidak diindahkan.

"Terakhir bila mereka masih membangkang maka izin usahanya akan kita cabut. Tadi kita lihat mereka ada alat rekam lain dan tidak gunakan tapping box padahal dalam perda tidak diperkenankan menggunakan alat rekam bayar lainnya kecualitapping box yang sudah disiapkan oleh pemkot," kata dia.

Umar menjelaskan restoran yang disegel ini dapat membuka kembali usahanya setelah mereka melakukan permohonan membuka usahanya ke Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

"Kita sarankan kepada mereka segera menyampaikan permohonan ke wali kota untuk meminta agar usahanya dibuka kembali dan menaati peraturan yang berlaku dengan sejumlah persyaratan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi mengungkapan keempat restoran yang disegel sementara, yakni Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Dipenogoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Sudirman dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar.

"Ini kan mereka tidak bayar pajak sesuai dengan potensi pajak yang seharusnya setelah diterapkan pemasangan tapping box," kata dia.

Ia mencontohkan sebelum ada pemasangan alat rekam pembayaran Bakso Sony per bulannya membayar pajak ke pemkot sebesar Rp30 juta, namun setelah dipasang tapping box potensi pajak di tempat itu sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta, namun mereka selalu membayar pajak sebesar Rp30 juta.

"Ya jadi bermacam-macam jumlah pajak yang harus dibayar keempat restoran itu ke pemkot serta di antaranya ada yang masih menunggak pajak dari 2019 hingga 2021," kata dia.