Palembang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Selatan mengupayakan pertemuan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dengan keturunan atau dzuriat ulama legendaris dan kharismatik Ki Marogan untuk memediasi penyelesaian kasus sengketa Pulau Kemaro.
"Upaya mediasi hari ini gagal, karena pihak Pemkot Palembang mengirim utusan yang tidak sesuai harapan pihak penggugat atau dari dzuriat Ki Marogan," kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar seusai memimpin pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak bersengketa di Palembang, Rabu.
Untuk membantu penyelesaian kasus sengketa lahan Pulau Kemaro yang diklaim milik dzuriat Ki Marogan dan Pemkot Palembang, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan dzuriat ulama legendaris dan kharismatik itu dengan pejabat berkompeten seperti wali kota atau sekda.
Berdasarkan pertemuan dengan perwakilan dzuriat Ki Marogan, mereka menginginkan kasus sengketa lahan sekitar 25 hektare yang akan dibangun Pemkot Palembang bersama investor kawasan wisata seperti taman impian Ancol Jakarta, diselesaikan secara damai.
Niat baik dzuriat ulama legendaris dan kharismatik Kyai Mgs Abdul Hamid (Ki Marogan) itu akan disampaikan kepada pihak Pemkot Palembang dan diharapkan bisa segera terjadi pertemuan dengan wali kota atau paling tidak sekda, ujar Antoni.
Sememtara salah seorang dzuriat ke-4 Ki Marogan, Masayu Komariah Amancik menjelaskan, lahan di Pulau Kemaro yang akan dimanfaatkan Pemkot Palembang menjadi objek wisata dan taman bermain selama ini dititipkan dan dikelola oleh keluarga dan kenalan Ki Marogan secara turun temurun.
Awalnya zamam dahulu hanya dikelola oleh lima orang untuk bertani dan berkebun, namun sekarang berkembang menjadi 300 kepala keluarga yang mengelola lahan peninggalan Ki Marogan di Pulau Kemaro.
"Permasalahan sengketa lahan dengan Pemkot Palembang ini diharapkan bisa diselesaikan secara damai tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan," ujar Komariah didampingi dzuriat ke-3 Masayu Lina Nasir.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menyatakan pihaknya menyerahkan klaim kepemilikan Pulau Kemaro oleh keturunan Ki Marogan ke pengadilan karena mereka lebih fokus menggarap penataan kawasan tersebut.
Pemlot Palembang memiliki sertifikat resmi sebagai pemilik lahan yang akan dibangun kawasan wisata air di Pulau Kemaro.
Pemerintah Kota Palembang sedang meningkatkan sinergi untuk menata Pulau Kemaro seluas 25 Ha bersama investor.
Dewan upayakan pertemuan Wali Kota Palembamg dengan Dzuriat Ki Marogan
Upaya mediasi hari ini gagal, karena pihak Pemkot Palembang mengirim utusan yang tidak sesuai harapan pihak penggugat atau dari dzuriat Ki Marogan