Jakarta (ANTARA) - Pesinetron Rio Reifan (36) mengaku lelah dan memohon maaf kepada masyarakat karena dirinya kembali berurusan dengan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak bisa berkata banyak. Saya minta doa dari masyarakat juga. Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus," kata Rio dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur pada Selasa (20/4) dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.
Rio mengakui penyesalannya karena kembali menggunakan barang haram tersebut.
Ia pun berharap bisa sembuh dari candu narkoba.
Atas kecanduannya, Kuasa Hukum Rio, Alamsyah Rambe, mengajukan rehabilitasi untuk sang klien.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP. Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi," kata Yusri.
Rio Reifan pertama kalinya berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 2015. Saat itu, Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.