BUMDes Musi Banyuasin sasar bisnis Pertashop
Sekayu (ANTARA) - Sejumlah BUMDes di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyasar bisnis Pertashop yang merupakan unit bisnis penyaluran BBM nonsubsidi milik Pertamina.
"Salah satu peluang usaha BUMDes adalah bisnis Pertashop, yang dapat memangkas biaya transportasi dan mendekatkan ke konsumen," kata Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Muba berharap kemudahan dalam hal perizinan agar BUMDes di Muba dapat memulai bisnis Pertashop itu pada tahun ini juga.
Ini sejalan dengan harapan daerah karena BUMDes diminta menangkap peluang dari berbagai bidang usaha antara lain retail, perkebunan dan pariwisata.
“Yang terpenting, BUMDes bisa menjaga keberlangsungan jenis usahanya,” kata dia.
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, dan produk Pertamina Retail lainnya yang belum terlayani oleh penyalur Pertamina.
Hadirnya Pertashop ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga karena harga yang diterapkan sama dengan SPBU dengan takaran dan kualitas produk sesuai dengan standar Pertamina.
Unit Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region PT Pertamina Umar Ibnu Hasan mengatakan Pertamina dan Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama dalam meningkatkan kemitraan bisnis Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM.
Pada 2021, Pertamina MOR 2 yang wilayahnya meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung mentargetkan berdirinya 1.034 unit Pertashop.
"Saat ini sudah 172 unit Pertashop beroperasi di MOR II. 105 unit di tahun 2020 dan 67 unit di tahun 2021," kata Umar.
Untuk menunjang percepatan beroperasinya Pertashop, kini peluang bisnis Pertashop dibuka untuk umum, dengan tetap memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria calon Mitra Pertashop antara lain, memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum (CV, Koperasi, PT), memiliki kelengkapan dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akte Perusahaan), memiliki lahan, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala desa.
Sementara untuk kriteria lokasi Pertashop antara lain memiliki akses mobil tanki dan pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, dan memiliki omset yang baik.
"Salah satu peluang usaha BUMDes adalah bisnis Pertashop, yang dapat memangkas biaya transportasi dan mendekatkan ke konsumen," kata Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Muba berharap kemudahan dalam hal perizinan agar BUMDes di Muba dapat memulai bisnis Pertashop itu pada tahun ini juga.
Ini sejalan dengan harapan daerah karena BUMDes diminta menangkap peluang dari berbagai bidang usaha antara lain retail, perkebunan dan pariwisata.
“Yang terpenting, BUMDes bisa menjaga keberlangsungan jenis usahanya,” kata dia.
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, dan produk Pertamina Retail lainnya yang belum terlayani oleh penyalur Pertamina.
Hadirnya Pertashop ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga karena harga yang diterapkan sama dengan SPBU dengan takaran dan kualitas produk sesuai dengan standar Pertamina.
Unit Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region PT Pertamina Umar Ibnu Hasan mengatakan Pertamina dan Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama dalam meningkatkan kemitraan bisnis Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM.
Pada 2021, Pertamina MOR 2 yang wilayahnya meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung mentargetkan berdirinya 1.034 unit Pertashop.
"Saat ini sudah 172 unit Pertashop beroperasi di MOR II. 105 unit di tahun 2020 dan 67 unit di tahun 2021," kata Umar.
Untuk menunjang percepatan beroperasinya Pertashop, kini peluang bisnis Pertashop dibuka untuk umum, dengan tetap memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria calon Mitra Pertashop antara lain, memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum (CV, Koperasi, PT), memiliki kelengkapan dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akte Perusahaan), memiliki lahan, dan mendapatkan rekomendasi dari kepala desa.
Sementara untuk kriteria lokasi Pertashop antara lain memiliki akses mobil tanki dan pengiriman modular, ketersediaan jaringan listrik, dan memiliki omset yang baik.