Polisi wajibkan pemeran pria video asusila Gisel lapor tiap dua pekan

id polda metro jaya,myd,yukinobu,Nobu,Gisella Anastasia,Gisel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, p

Polisi wajibkan pemeran pria video asusila Gisel lapor  tiap dua pekan

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan video asusila bersama artis Gisella Anastasia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mewajibkan tersangka sekaligus pemeran pria pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA), yakni Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (MYD) melaporkan diri setiap dua pekan.

"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu hari Senin dan hari Kamis, dua Minggu sekali akan datang ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Mengenai perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam video tersebut yakni Gisel

"Kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA. Kita menunggu nanti hari Jumat nanti. Kita jadwalkan Pukul 10.00 WIB," tambahnya.

Pada awal penyelidikan terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua penyebar video asusila mirip penyanyi Gisel itu, mengaku menyebarkan konten film tersebut untuk menambah "follower" di akun media sosial dan mengikuti kuis.

Seiring berjalan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas peran keduanya pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.