Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Jenderal Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Idham menekankan dengan vonis tersebut, proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu. Menurut dia, siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham menekankan Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.
Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
KPK periksa Azis Syamsudin soal penerimaan fasilitas di Rutan KPK
Rabu, 22 Mei 2024 14:23 Wib
Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan ketua KNPI
Rabu, 2 Maret 2022 14:27 Wib
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 15:48 Wib
Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Kamis, 17 Februari 2022 15:41 Wib
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 10:14 Wib
KPK harap putusan Azis Syamsuddin pertimbangkan seluruh fakta hukum
Senin, 14 Februari 2022 9:40 Wib
Jaksa KPK di sidang Azis: Rangkaian kebohongan demi buat bangunan baru
Senin, 24 Januari 2022 14:44 Wib
Azis: eks penyidik KPK Stepanus Robin pinjam uang dengan memelas
Senin, 17 Januari 2022 15:58 Wib