"Sales" sebut Jaksa Pinangki beli mobil BMW karena menang kasus
Jakarta (ANTARA) - "Sales" penjual mobil Yeni Pratiwi yang menjadi saksi mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli 1 unit mobil BMW X5 karena baru memenangkan suatu kasus.
"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Yeni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Dokter pribadi: Biaya perawatan Jaksa Pinangki per tahun Rp100 juta
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.
"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," tambah Yeni.
Baca juga: Jaksa Pinangki cerita pertemuan dengan Djoko Tjandra ke sesama jaksa
Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.
Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta
Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki
Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?'. Terdakwa menjawa 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," jelas Yeni.
Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan.
Baca juga: Gratifikasi jaksa, Mantan ketua minta Komjak tidak ganggu penyidikan jaksa Pinangki
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," kata Pinangki.
Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," kata Yeni di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Yeni menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Dokter pribadi: Biaya perawatan Jaksa Pinangki per tahun Rp100 juta
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November - Desember 2019.
"Awalnya saya tidak tahu profesi ibu lalu saya 'searching' dulu, akhirnya tahu dia jaksa," tambah Yeni.
Baca juga: Jaksa Pinangki cerita pertemuan dengan Djoko Tjandra ke sesama jaksa
Nilai awal mobil BMW tersebut adalah Rp1,75 miliar lalu setelah tawar-menawar harga yang disepakati adalah Rp1,709 miliar.
Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu uang muka senilai Rp25 juta, angsuran selanjutnya setoran tunai pada 30 November 2019 sebesar Rp475 juta, setoran tunai pada 9 Desember Rp490 juta, setoran tunai pada 11 Desember sebesar Rp490 juta, transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp100 juta dan transfer bank pada 13 Desember sebesar Rp129 juta.
Selain itu Pinangki juga membayar asuransi sebesar Rp31 juta dan pajak progresif senilai Rp10,6 juta
Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki
Yeni juga mengatakan Pinangki keberatan pembelian mobil BMW X-5 itu dilaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya 'ada form PPATK, mau diisi tidak bu?'. Terdakwa menjawa 'tidak', ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan kita tidak memaksa walau memang kalau beli 'cash' harus dilaporkan tapi ada beberapa 'customer' yang tidak mau dilaporkan," jelas Yeni.
Atas kesaksian Yeni tersebut, Pinangki membantah sejumlah keterangan.
Baca juga: Gratifikasi jaksa, Mantan ketua minta Komjak tidak ganggu penyidikan jaksa Pinangki
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales apalagi kami baru pertama kali bertemu," kata Pinangki.
Pinangki juga mengatakan 4 mobilnya yang lain yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz juga ia beli secara tunai sejak 2013.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.