Gratifikasi jaksa, Mantan ketua minta Komjak tidak ganggu penyidikan jaksa Pinangki

id Kejaksaan Agung,Kejaksaan,Komisi Kejaksaan,Komjak,Pinangki,Jaksa,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari

Gratifikasi jaksa, Mantan ketua minta Komjak tidak ganggu penyidikan jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA/ Galih Pradipta/foc

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen, meminta Komjak tak mengganggu penyidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halius menyebut pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus jaksa Pinangki terganggu.

Baca juga: Jaksa Pinangki dicecar penyidik Polri 34 pertanyaan dalam 7 jam pemeriksaan

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak  begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," kata Halius kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/9).

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Artinya, Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga: Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki

Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Baca juga: Gratifikasi Djoko Tjandra, Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki

Namun, kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan. Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambil-alihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Halius menyebut pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Ia pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

"Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada jaksa agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan UU dalam melakukan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Kejagung berkoordinasi dengan PPATK telusuri pencucian uang Jaksa Pinangki

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Ia menyatakan saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

"Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari komisi kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," katanya.

Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” pungkas Halius.