Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membolehkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyelenggarakan resepsi pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada Minggu (14/11) mendatang sepanjang mengikuti aturan PSBB.
Menurut Riza, saat ini kegiatan resepsi pernikahan baik di perkampungan atau rumah sudah boleh digelar, karenanya Pemprov DKI tidak mempersoalkan pernikahan Syarifah meski kemungkinan akan banyak orang yang akan hadir.
memang sekarang kan boleh, kalau mau resepsi silahkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, Riza memohon agar pimpinan FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mengingat penularan COVID-19 di ibu kota masih tinggi.
"Tentunya yang melaksanakan resepsi pernikahan ada ketentuan aturannya termasuk protokol kesehatan," ujar dia.
Protokol kesehatan itu, kata Riza, tak hanya untuk diterapkan oleh Rizieq dan keluarga saja. Para tamu undangan termasuk simpatisan dari berbagai Ormas Islam harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Yang penting, kami minta, semua harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan. Mematuhi protokol kesehatan COVID-19," ucapnya.
Rencananya, Rizieq Shihab akan menikahkan putrinya dengan Irfan Alaydrus. Acara akan digelar di kediamannya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Waspadai tawaran kerja di luar negeri jika tak sesuai SOP
Selasa, 17 Desember 2024 11:55 Wib
Pakar kesehatan ingatkan masyarakat tak anggap remeh batuk dan pilek
Selasa, 17 Desember 2024 9:36 Wib
Kejati tahan tersangka korupsi pada eksekusi tanah milik Pertamina
Rabu, 30 Oktober 2024 17:07 Wib
Pramono tegaskan tidak gabung Menteri Prabowo karena fokus Pilkada DKI
Rabu, 16 Oktober 2024 16:58 Wib
Peneliti: Masyarakat rentan perlu lebih dilibatkan di kebijakan iklim
Selasa, 24 September 2024 16:29 Wib
Rano Karno boleh didampingi "Si Doel" di surat suara
Minggu, 22 September 2024 15:15 Wib
65 menit duel emas "dramatis"
Minggu, 22 September 2024 11:29 Wib
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 Wib