Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.
"Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.
"Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk," jelas Ade Ary.
Oknum wartawan yang peras Jaksa ditetapkan tersangka

Tersangka berinisial LSN saat ditangkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta