Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mengingatkan Muslim bahwa menunaikan puasa qadha (pengganti) Ramadhan harus didahulukan dari puasa Syawal mengingat ketentuan hukumnya dalam Islam.
Puasa Syawal itu sunah, sementara mengganti puasa di bulan Ramadhan yang terutama bagi perempuan yang berhalangan itu hukumnya adalah wajib.
"Sangat penting kita harus mendahulukan hal yang wajib," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Karena itu, Muslim sebaiknya mengganti dulu puasa saat Ramadhan dan setelahnya berpuasa di bulan Syawal. Ini berlaku bagi para perempuan yang berhalangan puasa saat Ramadhan karena haid atau mereka yang terpaksa tak bisa berpuasa dengan alasan medis tertentu.
Puasa qadha Ramadhan harus didahulukan dari puasa Syawal

Ilustrasi - Sejumlah warga berbuka puasa di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU