Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki

id Andi irfan jaya,Djoko tjandra,Pinangki sirna malasari

Kejagung tetapkan Andi Irfan Jaya tersangka dalam  kasus Jaksa Pinangki

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Andi Irfan Jaya diketahui merupakan politisi Partai Nasdem.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Namun Hari belum menjelaskan secara detil mengenai peran Andi dalam kasus itu.

"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM," ujarnya.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.