Bersikap sopan selama persidangan, PN Medan hukum tiga tahun penjara perobek Al Quran

id pn medan hukum tiga tahun,pn medan hukum tiga tahun perobek al quran,merobek alquran,umat islam,penista agama,Doni Irawan,pembuang Al Quran,kitab suc

Bersikap sopan selama persidangan, PN Medan hukum tiga tahun penjara perobek Al Quran

Terdakwa Doni Irawan Malay (44) diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, di PN Medan, Selasa, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.

Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan pelajari laporan terhadap UAS

Dituntut empat tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Al Quran itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Baca juga: Polisi perbaiki berkas penista agama di Masjid Sentul Bogor

Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam tong sampah.

JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.