Konflik sudah direlai, warga Air Sugihan hidup damai

id oki,pemkab oki,konflik lahan,warga air sugihan,komnas ham,hidup warga air sugihan damai,hidup damai,lahan masyarakat,bupati oki

Konflik sudah direlai, warga Air Sugihan hidup damai

Mediasi sengketa lahan antara PT. Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) oleh Pemkab OKI dan Komnas HAM RI Tahun 2017 (ANTARA /HO/20)

Gotong-royong dan musyawarah jadi solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat
OKI, Sumsel (ANTARA) - Konflik lahan antara masyarakat Air Sugihan dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) telah lama mereda sejak dimediasi oleh Komnas HAM dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 2017.

Adapun kesepakatan bersama saat itu adalah pihak perusahaan membebaskan hak guna usaha (HGU) seluas 75 hektare lahan yang selama bertahun-tahun menjadi konflik untuk dijadikan areal kehidupan masyarakat.

“Ini hasil salah satu model penyelesaian konflik agraria di Indonesia, dan semoga dapat diterapkan di wilayah lain. Tapi, setiap daerah memiliki khasnya sendiri, sehingga model penyelesaiannya pun pasti akan berbeda,” ujar Nur Kholis komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2017.

Beberapa isi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan warga di antaranya warga mengakui HGU milik perusahaan dan tidak akan menggugatnya, warga tidak menuntut tumpang sari perkebunan kepada perusahaan, dan warga tidak akan menghalangi perusahaan dalam penanaman di lokasi HGU-nya.

 
(ANTARA /HO/20)


Selanjutnya, warga menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan melanggar hukum, menuntut dana tali kasih, serta tidak menanam di lahan HGU.
Adapun lahan seluas 1.400 hektare yang dipermasalahkan setelah adanya kesepakatan tersebut berada dalam HGU PT Selatan Agro Makmur Lestari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 148/HGU/BPN.RI/2009.

Lahan yang kini menjadi kebun inti (HGU) tersebut berada pada kawasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL)  di luar Lahan Usaha transmigrasi (LU1 dan LU2).

“Lahan 1.400 hektare yang dipermasalahkan itu adalah HGU yang berada pada kawasan APL dan di luar lahan usaha transmigrasi (LU1 dan LU2 sudah dibebaskan untuk masyarakat seluas 75 Ha sesuai kesepekatan”  kata Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan, Rabu, (5/8/20).

Sebelumnya Bupati OKI, Iskandar, menyambut baik perdamaian atau penyelesaian konflik antara perusahaan dengan Warga Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, Dusun Tepung Sari Kecamatan Air Sugihan pada 9 Februari 2017 itu.

Iskandar menyebut gotong-royong dan musyawarah jadi solusi terbaik dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat.

Langkah itu tambah dia dapat ditiru oleh perusahaan lain jika mengalami konflik lahan dengan masyarakat.