Pengusaha ini setelah dikirimi paket berisi tengkorak, kini terima teror kain kafan

id teror warga,kain kafan,polresta mataram,teror tengkorak berdarah,pengusaha diteror kiriman tengkorak,diterok kain kafan,ntb,mataram,pengusaha ntb,peng

Pengusaha ini setelah dikirimi paket berisi tengkorak, kini terima teror kain kafan

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa memberikan keterangan persnya diruangannya, Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (19/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi dia menemukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya
Mataram (ANTARA) - Pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya mendapat kiriman paket bingkisan tengkorak berdarah kini kembali menerima teror kain kafan dari orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, membenarkan terkait adanya teror lanjutan tersebut berdasarkan laporan si pengusaha.

"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi dia menemukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi.

Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.

"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pihaknya. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.

Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.