Timika (ANTARA) - Sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disiagakan untuk mengantisipasi potensi gejolak pascasidang putusan tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhyka Aer di Timika, Selasa, mengatakan sidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme itu akan dilaksanakan pada Rabu (17/6).
"Kami menyiapkan 300 personel, 100 personel dari TNI ditambah 200 personel dari kepolisian," kata AKP Andhyka.
Ia berharap warga Mimika bijaksana menyikapi proses hukum para terdakwa kasus makar dan rasisme tersebut dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas yang sudah kondusif saat ini.
"Kita mengantisipasi saja, apalagi saat ini kita berada dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam situasi wabah ini segala kegiatan apakah unjuk rasa, pengumpulan massa atau apapun yang melibatkan massa dalam jumlah besar tidak diperbolehkan," ujar AKP Andyka.
Para personel TNI dan Polri itu nantinya akan ditempatkan pada sejumlah titik rawan di Kabupaten Mimika. Bahkan di beberapa titik, aparat akan melakukan penyekatan, di antaranya seperti di Gorong-gorong, Bendungan, Timika Indah dan depan Petrosea Jalan Cenderawasih.
Di tengah situasi pandemi COVID-19 ini Polres Mimika juga meningkatkan patroli skala besar khususnya razia senjata tajam dan minuman keras (miras) beralkohol yang dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik.
"Mulai malam nanti kami akan patroli gabungan untuk antisipasi aksi tersebut sekaligus melaksanakan imbauan penanganan COVID-19," jelasnya.
Tujuh terdakwa kasus makar dan rasisme yang saat ini menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, terdiri atas Ferry Kombo (Demisioner Ketua BEM Universitas Cendrawasih), Alexander Gobay (Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Henky Hilapok (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Irwanus Uropmabin (mahasiswa Universitas Cendrawasih), Agus Kossay (Ketua Umum KNBP), Stefanus Itlay (Ketua KNBP Kota Timika), serta, Buchtar Tabuni (Ketua Legislatif ULMWP).
Para terdakwa itu dituduh sebagai dalang utama atas serangkaian aksi kekerasan dan kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah daerah di Papua pada Agustus hingga Oktober 2019.
Kerusuhan meluas di sejumlah daerah di Papua tidak saja menimbulkan kerugian harta benda tetapi juga sejumlah orang meninggal dunia dipicu oleh terjadinya kasus rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Berita Terkait
Kabar sidang guru di Konsel, saksi ungkap guru Supriyani dipaksa mengaku
Rabu, 30 Oktober 2024 23:39 Wib
Guru Supriyani dapat tambahan dukungan dari mahasiswa saat jalani sidang di PN Andoolo
Senin, 28 Oktober 2024 11:37 Wib
Di Ruang Sidang MPR/DPR RI ini akan terjadi pergantian tempat duduk
Minggu, 20 Oktober 2024 10:10 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
PN Palembang gelar sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP
Selasa, 1 Oktober 2024 20:18 Wib
DK PBB gelar sidang darurat di tengah serangan Israel ke Lebanon
Minggu, 22 September 2024 10:58 Wib
Prabowo terharu
Sabtu, 14 September 2024 10:02 Wib