Laode M Syarif: tuntutan rendah penyerang Novel tak dapat diterima akal sehat

id LAODE M SYARIF, NOVEL BASWEDAN, KPK

Laode M Syarif: tuntutan rendah penyerang Novel tak dapat diterima akal sehat

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.

"Tidak dapat diterima akal sehat," ucap Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia pun membandingkan dengan tindak pidana penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith. Saat itu, Jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," katanya.

Baca juga: Novel Baswedan prihatin tuntutan ringan terhadap dua orang penyerangnya
Baca juga: Dua penyerang penyidik KPK Novel hanya dituntut 1 tahun penjara

Atas tuntutan rendah itu, Syarif juga mengatakan bahwa proses persidangan kasus penyerangan Novel hanya "panggung sandiwara".

"Saya melihat pengadilan ini sebagai 'panggung sandiwara'," ungkapnya.

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca juga: Presiden Jokowi: Beri kesempatan polisi buktikan penyerang Novel Baswedan

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.