Ombudsman Sumsel panggil Kadis Pendidikan Palembang terkait penerimaan siswa
Bagi kami di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini pelayanan publik bagi harus tetap dijalankan agar pemenuhan hak-hak masyarakat tidak terabaikan
Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan Ombudsman Sumsel melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Kota Palembang terkait permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru melalui daring atau online yang mengalami kendala.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa pada sejak Selasa (12/5) pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui daring tiba-tiba tidak dapat diakses oleh calon siswa saat mendaftar, padahal jadwal pendaftaran masih berlangsung sehingga calon siswa dan orang tua menjadi cemas.
"Ada beberapa hal penting yang kami klarifikasi kepada pihak Diknas Palembang, salah satunya pada proses PPDB tahap zonasi, bagaimana verifikasinya serta transparansi sistemnya dengan calon siswa," ujar M. Adrian.
Bahkan menurutnya Ombudsman akan mendalami sistem kelulusan yang dalam waktu dekat diterapkan Diknas Palembang dalam tahap zonasi tersebut.
Sebab pada dasarnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan pandangan siswa ataupun orang tua murid mengenai sekolah favorit (sekolah terbaik), karena semua sekolah itu sama saja tidak ada yang dibeda-bedakan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penerapan zonasi di sekolah-sekolah merupakan hasil rekomendasi Ombudsman RI beberapa tahun lalu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Ombudsman merasa amat perlu memperhatikan prosesnya.
Ombudsman berharap Diknas Kota Palembang kooperatif dan dapat hadir pada Kamis (14/5) memenuhi permintaan koordinasi yang telah disampaikan.
"Bagi kami di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini pelayanan publik bagi harus tetap dijalankan agar pemenuhan hak-hak masyarakat tidak terabaikan," tambahnya.
Sementara Kepala DinasPendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto saat ini juga tengah menjalankan tugas sebagai koordinator pencegahan dalam struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palembang.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa pada sejak Selasa (12/5) pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui daring tiba-tiba tidak dapat diakses oleh calon siswa saat mendaftar, padahal jadwal pendaftaran masih berlangsung sehingga calon siswa dan orang tua menjadi cemas.
"Ada beberapa hal penting yang kami klarifikasi kepada pihak Diknas Palembang, salah satunya pada proses PPDB tahap zonasi, bagaimana verifikasinya serta transparansi sistemnya dengan calon siswa," ujar M. Adrian.
Bahkan menurutnya Ombudsman akan mendalami sistem kelulusan yang dalam waktu dekat diterapkan Diknas Palembang dalam tahap zonasi tersebut.
Sebab pada dasarnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan pandangan siswa ataupun orang tua murid mengenai sekolah favorit (sekolah terbaik), karena semua sekolah itu sama saja tidak ada yang dibeda-bedakan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penerapan zonasi di sekolah-sekolah merupakan hasil rekomendasi Ombudsman RI beberapa tahun lalu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Ombudsman merasa amat perlu memperhatikan prosesnya.
Ombudsman berharap Diknas Kota Palembang kooperatif dan dapat hadir pada Kamis (14/5) memenuhi permintaan koordinasi yang telah disampaikan.
"Bagi kami di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini pelayanan publik bagi harus tetap dijalankan agar pemenuhan hak-hak masyarakat tidak terabaikan," tambahnya.
Sementara Kepala DinasPendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto saat ini juga tengah menjalankan tugas sebagai koordinator pencegahan dalam struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palembang.