Jakarta (ANTARA) - Motivator Dedy Susanto dilaporkan selebgram Revita VT ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang UU Kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy Susanto.
"Benar dilaporkan, laporannya selesai tadi pagi," ujar kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Laporan itu masuk dini hari tadi pukul 01.00 WIB. Laporan terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN.2.5/202)/SPKT/Tanggal 24 Februari 2020.
Laporan ini kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan yang dilakukan oleh Dedy, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dan klarifikasi terhadap laporan itu.
"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam laporan tersebut, Revina diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Mohammad Fadli Aziz, SH.
Nama Dedy Susanto menjadi perbincangan oleh warganet di media sosial Instagram karena unggahan selebgram Revina VT mengenai sosok Dedy.
Keduanya menjadi perhatian warganet karena perdebatan tentang menyembuhkan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan bipolar.
Revina kemudian mempertanyakan kredibilitas Dedy sebagai doktor psikologi atas pernyataannya yang dapat menyembuhkan LGBT.
Berita Terkait
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Polisi sita truk yang tabrak pemotor di Palembang
Selasa, 23 April 2024 18:06 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Di Jatim, calo tiket kapal diamankan polisi
Kamis, 18 April 2024 21:17 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib