Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali mengamankan seorang warga diduga sengaja memproduksi daging ayam mati kemarin (tiren) yang merugikan konsumen, di Dukuh Sampetan Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kapolsek Ampel AKP Margono, di Boyolali, Senin, mengatakan, seorang warga memproduksi daging ayam tiren tersebut, yakni Fitriyani (32), warga Dukuh Sampetan RT 05 RW 04 Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Boyolali, kini sedang diperiksa di Mapolres Boyolali untuk proses hukum.
Selain itu, kata Margono, polisi juga telah menemukan 100-san ekor ayam tiren yang sudah berbau busuk dijadikan barang bukti, dan langsung disita untuk dimusnahkan. Barang bukti lain, yakni mesin pencabut bulu ayam, mesin pendingin, sepeda motor, satu bungkus kunir, cairan kimia untuk mengawet daging, dan tawas.
"Kami sudah mengamankan pelaku, sedangkan 100-san ekor ayam tiren, terdiri dari 18 ekor ayam tiren besar, 86 ekor ayam tiren kecil, 105 potongan ayam tiren disita, dan langsung dimusnahkan," ungkapnya.
Dia mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat, pelaku sering mencari ayam tiren dibeberapa perternak ayam potong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan memergoki pelaku sedang beraktivitas meracik ayam tiren di belakang rumahnya.
Pelaku mengakui sering mencampuri bahan bahan kimia yang berbahaya agar ayam tiren tidak berbau busuk tersebut, langsung diamankan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto menambahkan pelaku sudah diamankan di Polres Boyolali untuk dimintai keterangan terkait usahanya yang merugikan para konsumen.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih daging ayam. Dari temuan kasus ini, polisi masih menindaklanjuti dan menulusuri apakah ada pelaku lain atau tidak.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat pasal 204 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, dan atau pasal 90 ayat 2 Undang-undang RI No.12/2012 tentang Pangan. Pelaku juga disangkakan melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen.