Mukomuko bantu kelompok tani kembangkan penggilingan padi keliling

id Mukomuko

Mukomuko bantu kelompok tani  kembangkan penggilingan padi keliling

Dua unit mobil penggilingan padi keliling untuk dua kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membantu kelompok tani mengembangkan usaha penggilingan padi keliling dengan membagikan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mobil penggilingan padi.
“Rencananya pembagian bantuan alsintan ini menunggu kegiatan kepala daerah di sejumlah wilayah Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Malin Deman dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.



Dinas Pertanian Mukomuko pada tahun 2019 membeli dua unit mobil penggilingan padi untuk pengembangan usaha penggilingan padi keliling desa untuk dua kelompok tani di daerah itu.


Pemerintah setempat sampai sekarang belum membagikan alat mesin pertanian tersebut karena pembelian alsintan dengan dana sebesar Rp200 juta yang bersumber dari APBD Perubahan 2019 dilaksanakan akhir tahun.
 


Ia mengatakan pembagian alsintan kepada kelompok tani di daerah ini harus melalui prosedur setelah terbit daftar calon penerima hibah dari pemerintah setempat.



Ia menyatakan instansinya sebelumnya telah mengajukan daftar calon penerima hibah alat mesin pertanian ini untuk mendapatkan persetujuan dan disposisi dari pemerintah setempat.



“Usulan daftar calon penerima hibah alsintan dari dinas ini sudah didisposisi oleh kepala daerah setempat,” ujarnya.
 


Ia menjelaskan pembelian alsintan tersebut bersumber dari belanja modal dan sebelum alsintan ini dibagikan kepada kelompok tani, maka barang tersebut harus tercatat terlebih dahulu sebagian aset daerah ini dan pencacatannya membutuhkan waktu selama enam bulan.



Ia menyatakan meskipun pencatatan barang tersebut sebagai aset daerah ini membutuhkan waktu selama enam bulan, tetapi barang tersebut bisa dibagikan kepada kelompok tani di daerah ini dengan status pinjam pakai.



Sebelum pencacatan barang tersebut sebagai aset daerah selesai enam bulan ke depan, barang tersebut bisa dipinjam pakaikan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima calon penerima hibah daerah setempat.