Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan laporan pengacara Farhat Abbas terhadap pemilik akun media sosial "hotmanparisofficial" terkait dugaan penyebaran video asusila melalui media elektronik.
"Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Farhat Abbas pada Kamis (31/10).
Diungkapkan Argo, pelapor maupun saksi tidak dapat menunjukkan konten video dari akun Instagram milik pengacara Hotman Paris yang dituduh mengandung tindak asusila.
Argo menambahkan penyidik juga tidak menemukan konten video dari hasil pemeriksaan saksi terlapor Hotman Paris maupun akun Instagram hotmanparisofficial.
Kemudian, alat atau perangkat elektronik berupa telepon seluler "Iphone XS MAX" milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang di Bali pada 28 Juli 2019.
Selain itu, Argo menyatakan saksi yang diajukan pelapor tidak memperkuat dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terlapor.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 25 Oktober 2019.
Farhat melaporkan terlapor pemilik akun hotmanparisofficial dengan ancaman Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Waketum MUI: Rusaknya akhlak sebabkan korupsi ada di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 11:32 Wib
Abbas sebut Palestina hadapi 'perang pembersihan etnis' oleh Israel
Senin, 1 Januari 2024 11:23 Wib
Muhammadiyah minta usut penyebab gangguan ginjal akut pada anak
Kamis, 13 Oktober 2022 14:34 Wib
Israel bertanggung jawab atas kematian wartawati Al Jazeera
Kamis, 12 Mei 2022 18:46 Wib
Presiden Palestina minta dunia lindungi rakyatnya
Jumat, 15 April 2022 13:29 Wib
MUI: Warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan
Rabu, 30 Maret 2022 19:53 Wib
MUI: Pernikahan beda agama itu dilarang
Rabu, 9 Maret 2022 13:52 Wib
Kongres Ekonomi Umat MUI soroti ketimpangan masyarakat lapisan bawah
Sabtu, 11 Desember 2021 18:37 Wib