Kemendikbud serahkan penetapan warisan budaya tak benda
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Selasa menyerahkan lembar penetapan warisan budaya tak benda kepada sejumlah kepala daerah.
"UNESCO mendorong seluruh negara diimbau untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukan hanya amanat UUD, tapi juga komitmen kita sebagai bagian warga dunia untuk melestarikan apa yang ditinggalkan leluhur," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya.
Muhadjir menambahkan presiden pertama Indonesia Sukarno mengamanatkan tiga hal, yakni berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.
"Upaya kita untuk maju dalam kebudayaan harus ditegakkan terus-menerus," katanya.
Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Oleh sebab itu, maka semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Menurut dia, sebenarnya kebudayaan itu ada dalam pikiran manusia, baik individu maupun kolektif. Adapun yang muncul yang benda atau tak benda adalah bentuk ekspresi yang ada dalam alam pikiran.
"Yang penting apa yang ada di pikiran kita tetap lestari dan perlu upaya dialog agar tetap lestari," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud meminta pemerintah daerah untuk turut memajukan kebudayaan di daerahnya, misalnya dengan mengadakan pekan kebudayaan di daerahnya.
Muhadjir juga menyebutkan pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan, serta meminta pemerintah daerah juga menganggarkan dana untuk kebudayaan di anggarannya.
"Untuk seniman, kami sedang mengangsur untuk dana abadi kebudayaan. Mudah-mudahan lima tahun ke depan, bisa mencapai Rp10 triliun dan bisa digunakan manfaatnya bagi para seniman," kata dia.
Kemendikbud menetapkan sebanyak 267 warisan budaya tak benda pada 2019. Warisan budaya tak benda itu terdiri dari berbagai macam jenis, mulai seni tari, seni pertunjukan, tradisi, pengetahuan, adat istiadat, permainan tradisional, dan lainnya.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan penetapan warisan budaya tak benda itu bertujuan untuk melakukan perlindungan sekaligus mencatat budaya tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya sejak 2013. Karya budaya tersebut kemudian diseleksi kembali untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda.
"UNESCO mendorong seluruh negara diimbau untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan bukan hanya amanat UUD, tapi juga komitmen kita sebagai bagian warga dunia untuk melestarikan apa yang ditinggalkan leluhur," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam sambutannya.
Muhadjir menambahkan presiden pertama Indonesia Sukarno mengamanatkan tiga hal, yakni berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.
"Upaya kita untuk maju dalam kebudayaan harus ditegakkan terus-menerus," katanya.
Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Oleh sebab itu, maka semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Menurut dia, sebenarnya kebudayaan itu ada dalam pikiran manusia, baik individu maupun kolektif. Adapun yang muncul yang benda atau tak benda adalah bentuk ekspresi yang ada dalam alam pikiran.
"Yang penting apa yang ada di pikiran kita tetap lestari dan perlu upaya dialog agar tetap lestari," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud meminta pemerintah daerah untuk turut memajukan kebudayaan di daerahnya, misalnya dengan mengadakan pekan kebudayaan di daerahnya.
Muhadjir juga menyebutkan pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan, serta meminta pemerintah daerah juga menganggarkan dana untuk kebudayaan di anggarannya.
"Untuk seniman, kami sedang mengangsur untuk dana abadi kebudayaan. Mudah-mudahan lima tahun ke depan, bisa mencapai Rp10 triliun dan bisa digunakan manfaatnya bagi para seniman," kata dia.
Kemendikbud menetapkan sebanyak 267 warisan budaya tak benda pada 2019. Warisan budaya tak benda itu terdiri dari berbagai macam jenis, mulai seni tari, seni pertunjukan, tradisi, pengetahuan, adat istiadat, permainan tradisional, dan lainnya.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan penetapan warisan budaya tak benda itu bertujuan untuk melakukan perlindungan sekaligus mencatat budaya tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan sebanyak 1.086 karya budaya sejak 2013. Karya budaya tersebut kemudian diseleksi kembali untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda.