Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI berencana mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Komisi IX DPRI RI Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa, menyebutkan Komisi IX setidaknya menyiapkan delapan rekomendasi untuk pembenahan sistem pengelolaan progarm JKN oleh BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih digodok.
"DPR bersama pakar-pakar akan memberikan rekomendasi kepada presiden, ada delapan rekomendasi, masih digodok," kata Nova.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dan akan direkomendasikan kepada presiden antara lain mengenai besaran pendanaan iuran, yaitu yang berkaitan dengan kenaikan jumlah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria.
Selain itu terdapat juga sistem pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang saat ini menggunakan INA CBG's. Nova yang juga seorang dokter spesialis kesehatan jiwa mengemukakan sistem pembayaran INA CBG's akan dievaluasi dan bila perlu dibuat ulang dengan sistem yang lebih baru dan sesuai untuk Indonesia.
"Karena setahu saya CBG's ini dari Yale University, diambil oleh Malaysia di Kuala Lumpur, dan di Malaysia nggak dipakai, dipakai oleh Indonesia. Kalau menurut saya sih, kenapa ngga pakai karya anak bangsa saja yang buat software-nya, yang baru, yang sesuai dengan Indonesia," kata Nova.
Hal lainnya yang direkomendasikan juga mengenai sistem pembayaran pada SDM kesehatan yang menjalankan program JKN. Nova menyampaikan bahwa DPR menganggap pemberian dana kapitasi sebagai bentuk penghargaan pada tenaga medis dapat diberikan di awal ketimbang di akhir. Hal tersebut dikarenakan saat ini tidak jarang tenaga kesehatan menjadi martir dari program JKN lantaran pembayaran jasanya di belakang, atau bahkan tertunggak.
Beberapa hal lain yang juga akan direkomendasikan ialah terkait penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan klinik agar tidak mengobati saja, tapi juga melakukan pencegahan. Rekomendasi tersebut nantinya juga akan meninggung masalah kepesertaan, klasifikasi rumah sakit, dan hal lainnya.
Berita Terkait
Tes genomik mungkinkan temuan variasi gen yang berisiko penyakit jantung
Rabu, 18 Desember 2024 1:00 Wib
Lapas Muaradua masifkan Program Medis Menyapa Blok
Selasa, 17 Desember 2024 20:15 Wib
Pakar kesehatan ingatkan masyarakat tak anggap remeh batuk dan pilek
Selasa, 17 Desember 2024 9:36 Wib
Dinkes OKU selenggarakan aksi bergizi GERMAS
Jumat, 13 Desember 2024 21:45 Wib
Dinkes Ogan Komering Ulu Sumsel tangani 29.962 kasus ISPA pada 2024
Jumat, 13 Desember 2024 6:45 Wib
BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN kepada penyandang disabilitas di Palembang
Rabu, 11 Desember 2024 21:57 Wib
Deteksi dini kelainan kelenjar paratiroid untuk cegah komplikasi
Rabu, 11 Desember 2024 12:59 Wib
KAI Palembang catat klinik kesehatan perusahaan layani 44.577 pasien
Jumat, 6 Desember 2024 9:16 Wib