Mahasiswa berprestasi jadi pengedar ganja jaringan kampus

id Bandar Narkoba,Rilis narkoba,jaringan kampus,mahasiswa berprestasi,pores metro jakbar

Mahasiswa berprestasi jadi pengedar ganja jaringan kampus

Petugas Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan para tersangka jaringan narkoba di lingkungan kampus, Senin (29/7/2019). (ANTARA/Galih Pradipta)

Jakarta (ANTARA) - Oknum mahasiswa bandar narkoba pada salah satu kampus di Jakarta Timur yang berinisial PHS, merupakan mahasiswa yang berprestasi secara akademis.

"Di samping saya ini tersangka berinisial PHS, dia adalah salah satu mahasiswa yang berprestasi. Dia memiliki IPK lebih dari 3," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komiasris Besar Polisi Erick Frendris di Jakarta, Senin.

Saat ditanya oleh wartawan, PHS mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba jenis ganja di kampusnya. Namun untuk menjadi pemakai, dia mengaku sudah tiga tahun.

Baca juga: Comika Uus akui tidak produktif saat coba ganja

"Saya menyesal melakukan seperti ini, untuk masyarakat jauhi narkoba, jangan dekati narkoba. Saya begini sudah dua tahun (menjadi pengedar)," ujar PHS.

Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menambahkan bahwa PHS memiliki jabatan sebagai kepala bagian dalam organisasi besar di kampusnya.

Ardhy menjelaskan, PHS merupakan anak dari keluarga yang berkecukupan. Untuk itu, polisi akan mendalami lebih lanjut motifnya menjual ganja.

Baca juga: Nunung Srimulat saat bertransaksi narkoba melalui ponsel

"Mahasiswa ini berkecukupan. Mungkin untuk sampingan gaya hidup," Ardhy menuturkan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus, termasuk TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif pada salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa "drop-out". Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Baca juga: Pengedar narkoba nekat serang anggota BNNP dengan pisau
Baca juga: Hindari narkoba dengan pola hidup sehat dan tidak stress
Baca juga: Artis di tengah pusaran narkotika dan obat berbahaya