Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait ketidakhadiran tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.
"KPK masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti kalau sudah ada informasi yang lebih spesifik penerbitan surat tertentu sesuai dengan kewenangan KPK atau kerja sama dengan instansi yang lain, akan kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK: Sjamsul Nursalim dan istrinya sebaiknya penuhi panggilan
Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, Febri memastikan bahwa lembaganya tetap melakukan penyidikan kasus BLBI tersebut dengan tersangka Sjamsul dan Itjih dengan memanggil saksi-saksi.
"Yang pasti penyidikan kasus BLBI ini terus berjalan, kemarin kan terakhir kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka pemanggilan yang kedua dan juga tim juga sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut untuk saksi-saksi yang lain. Jadi, penyidikannya tetap berjalan," ucap Febri.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).
Baca juga: KPK tegaskan penyidikan Sjamsul Nursalim tetap berjalan
KPK telah menyampaikan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.
Untuk empat lokasi di Singapura, KPK juga meminta bantuan KBRI setempat dan juga meminta bantuan "Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura). Bahkan KPK juga sudah menempel surat panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI.
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut saat ini berada di Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi kasus BLBI