Pemerintah harus tertibkan operator jual layanan tanpa izin

id operator zain,operator telekomunikasi,izin telekomunikasi

Pemerintah harus tertibkan operator jual layanan tanpa izin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (wikipedia.org) (/)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta mengawasi dan menertibkan operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain, yang membuka layanan penjualan sim Card di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.

"Siapapun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin, tak terkecuali Zain. Mereka seharusnya sebelum berjualan harus mengantungi izin baik itu dari Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) maupun Kementerian Perdagangan," kata pengamat telekomunikasi yang juga mantan Komisioner BRTI, Heru Sutadi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Menurut Heru, sesuai tugasnya BRTI dan Kominfo harus segera memanggil operator Zain untuk dimintai keterangan seputar kegiatan dan izin yang mereka kantongi apalagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.

Ia menjelaskan, Zain sebagai operator telekomunikasi asing yang menjual layanannya di Indonesia maka berpotensi melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

"Tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo maka ini dapat menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," tegas Heru.

Diketahui, Zain membuka gerai di Indonesia untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card.

Selain membagikan SIM card, para tenaga penjual dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150 ribu jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telpon tanpa batas.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain bagi jamaah asal Indonesia yang akan beribadah haji Saudi Arabia memiliki implikasi yang sangat luas.

Jumlah jamaah asal Indonesia terbilang banyak, jadi praktik penjualan layanan telekomunikasi yang dilakukan Zain di Indonesia berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lainnya bagi negara.

Selain itu kualitas layanan telekomunikasi yang dijanjikan Zain kepada jamaah haji juga harus menjadi perhatian pemerintah.

Untuk itu, Alamsyah mewanti-wanti pemerintah agar masuknya Zain di Indonesia, jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar.

Seharusnya pemerintah mendalami aktivitas usaha Zain di Indonesia. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan antara potensi kehilangan pendapatan di satu sisi dan manfaat bagi masyarakat di sisi lain.

“Apakah (Zain) sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP dan memenuhi seluruh regulasi dan kewajiban yang diamanahkan di dalam perundang-undangan. Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di undang-undangan maka kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,” ujar Alamsyah.