Bupati: ASN bolos kerja dilaporkan ke Kemenpan-RB
Muratara, Sumsel (ANTARA) - Bupati Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menegaskan bagi aparatur sipil negara yang bolos masuk kerja pada pada hari masuk kerja pertama pasca-libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta.
"Tanggal 10 Juni 2019 semua ASN harus masuk kerja, bagi yang bolos akan dilaporkan kepada Kemenpan-RB, tindakan apa yang akan diambil, kami tidak tahu," kata Bupati Syarif Hidayat usai apel pagi di lapangan kantor Pemkab setempat, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah hanya ditugaskan untuk membuat laporan kepada Kemenpan-RB terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
"Kami tidak bisa memberi sanksi, kami hanya diberi kebijakan untuk melaporkan kepada kementerian berwenang, nanti yang bolos, namanya, NIP-nya akan dikirim ke pusat," katanya.
Menurut dia selama 10 hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah sejak 31 Mei sampai 9 Juni 2019 dirasa sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat dari rutinitas kerja.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat agar mengevaluasi pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bolos bekerja tanpa keterangan usai libur panjang ini.
"Kalau ASN bolos akan dilaporkan ke Kemenpan-RB, kalau pegawai TKS yang bolos saya sudah minta kepala OPD mengevaluasi," ujarnya.
"Tanggal 10 Juni 2019 semua ASN harus masuk kerja, bagi yang bolos akan dilaporkan kepada Kemenpan-RB, tindakan apa yang akan diambil, kami tidak tahu," kata Bupati Syarif Hidayat usai apel pagi di lapangan kantor Pemkab setempat, Senin.
Ia mengatakan pemerintah daerah hanya ditugaskan untuk membuat laporan kepada Kemenpan-RB terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
"Kami tidak bisa memberi sanksi, kami hanya diberi kebijakan untuk melaporkan kepada kementerian berwenang, nanti yang bolos, namanya, NIP-nya akan dikirim ke pusat," katanya.
Menurut dia selama 10 hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah sejak 31 Mei sampai 9 Juni 2019 dirasa sudah cukup bagi ASN untuk beristirahat dari rutinitas kerja.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat agar mengevaluasi pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bolos bekerja tanpa keterangan usai libur panjang ini.
"Kalau ASN bolos akan dilaporkan ke Kemenpan-RB, kalau pegawai TKS yang bolos saya sudah minta kepala OPD mengevaluasi," ujarnya.