Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai kasus hukum yang menimpa Ustadz Bachtiar Nasir tidak bisa dinilai sebagai kriminalisasi ulama sepanjang penegak hukum memiliki alat bukti.
"Kriminalisasi ulama bukanlah sebuah terminologi benar. Kriminalisasi atau dekriminalisasi harus suatu perbuatan, bukan profesi atau status," kata Ganjar di Jakarta, Jumat
Hal yang sama, menurut Ganjar, juga berlaku pada tokoh-tokoh yang lain yang seperti Eggi Sudjana, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Buni Yani, dan Permadi.
Tokoh-tokoh yang terjerat hukum dan kebetulan menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto itu juga tidak bisa dinilai sebagai bentuk kriminalisasi bila penegak hukum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Khusus kasus Bachtiar Nasir yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ganjar berpendapat, kendati belum mengetahui secara persis materi perkaranya, yang pasti dalam TPPU harus ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi asal muasal harta kekayaan yang dicuci.
"Apakah dari kejahatan itu ada hasil yang memang kemudian dicuci dengan cara-cara sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU," tutur Ganjar.
Dikatakan Ganjar, merujuk kepada UU TPPU, tindak pidana asal yang diatur pada Pasal 2 tidak kurang dari 25 jenis. Semua jenis tindak pidananya disebutkan dengan jelas satu per satu. Sementara yang ke-26 disebut "dan tindak pidana lain yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih."
Terkait dengan kasus Bachtiar Nasir dengan TPPU merujuk kepada tindak pidana asal pidana pelanggaran UU tentang Yayasan, menurut Ganjar bisa saja.
"Bisa. Memenuhi atau tidak, saya kurang tahu karena tidak mengikuti kasusnya dari awal dan perkembangannya. Tapi, secara formil, bisa saja terdapat TPPU-nya," kata Ganjar.
Polri menjerat Bachtiar Nasir dengan TPPU dengan dugaan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu diperuntukkan untuk kegiatan lain bukan untuk bantuan.
Sebelum menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU, penyidik terlebih dahulu menjerat Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dengan Pasal 70 Undang Undang tentang Yayasan tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1 UU tentang Perubahan atas Yayasan tahun 2004 serta Pasal 374 jo 372 KUHP.
Ancaman pidana terhadap Adnin Armas berdasarkan UU tentang Yayasan adalah pidana 5 tahun penjara.
Kasus Bachtiar Nasir tidak tepat diistilahkan kriminalisasi ulama
....Kriminalisasi ulama bukanlah sebuah terminologi benar. Kriminalisasi atau dekriminalisasi harus suatu perbuatan, bukan profesi atau status....