Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari Kamis (18/6), Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pelaksanaan putusan tersebut, lanjut dia, dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Klas IIB Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain itu, M Nasir juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun," ucap Ali.
Diketahui, M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.
Sebelumnya pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.
Berita Terkait
Anis Matta dan Arrmanatha ditugaskan Prabowo sebagai Wamenlu
Selasa, 15 Oktober 2024 15:08 Wib
Supardi Nasir terpaksa absen di laga perdana Persib
Kamis, 2 September 2021 20:30 Wib
Bachtiar Nasir: FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila
Senin, 2 Desember 2019 16:32 Wib
Nasir, mantan Menristek ditunjuk jadi stafsus Wapres
Senin, 25 November 2019 16:58 Wib
Kapten Persib sarankan Febri Hariyadi berkarier di luar negeri
Selasa, 22 Oktober 2019 23:43 Wib
Menristekdikti berharap mahasiswa tidak demo jelang pelantikan presiden
Senin, 14 Oktober 2019 15:28 Wib
Menristekdikti kecewa mahasiswa tolak pertemuan dengan Presiden
Rabu, 2 Oktober 2019 12:00 Wib
Menteri: Temukan pelaku penembakan korban demo mahasiswa Kendari
Minggu, 29 September 2019 14:45 Wib