WCC Palembang dorong perempuan korban KDRT melapor

id Yeni Roslaini Izi,Women's Crisis Centre,wcc palembang,hak perempuan,kekerasan seksual,Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kdrt di palembang

WCC Palembang dorong perempuan korban KDRT melapor

Arsip- Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi berdiskusi dengan kelompok yang didampingi WCC. (Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women’s Crisis Centre-WCC" Palembang, Sumatera Selatan mendorong perempuan korban tindak kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melaporkan tindak kejahatan itu.

"Korban memilih menyembunyikan tindak kekerasan dengan alasan malu diketahui orang banyak atau sebagai aib keluarga menjadi salah satu faktor kasus tersebut hingga kini masih cukup tinggi," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi di Palembang, Rabu.

Untuk membantu perempuan korban tindak kekerasan membawa kasus yang menimpanya itu, pihaknya berupaya memaksimalkan divisi pendampingan untuk melapor ke polisi dan membantu memulihkan traumanya.

Dia menjelaskan, Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, sepanjang 2018 hingga Maret 2019 ini telah menangani puluhan kasus kekerasan yang berbasis gender.

Dengan memaksimalkan divisi tersebut diharapkan ke depan penanganan dan pengungkapan kasus yang merugikan perempuan bisa lebih baik, ujarnya.

Pengaduan yang masuk ke Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, secara spesifik kasus-kasus yang didampingi WCC difokuskan pada kasus-kasus kekerasan yang berbasis gender seperti perkosaan, pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan kasus perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam pacaran dan beragam bentuk kekerasan lainnya.

Merujuk pada definisi Deklarasi PBB untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada 20 Desember 1993 setiap tindak kekerasan yang diarahkan kepada perempuan karena dia berjenis kelamin perempuan, yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual maupun psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi yang menimpa terhadap perempuan, baik perempuan dewasa, anak perempuan maupun remaja perlu ditangani dengan baik.

Untuk membantu kaum perempuan dan anak-anak menghadapi pelaku tindak kekerasan itu pihaknya berupaya melakukan pendampingan kepada setiap korban.

Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diberikan pendampingan baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan trauma dampak kekerasan, kata Yeni.