WCC Palembang maksimalkan divisi pendampingan lindungi perempuan

id korban tindak kekerasan,Women`s Crisis Centre,melindungi perempuan korban tindak kekerasan,Yeni Roslaini Izi,berita sumsel,berita palembang,antara sum

WCC Palembang maksimalkan divisi pendampingan lindungi perempuan

Ilustrasi- Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre (WCC)" Palembang, Sumatera Selatan berupaya memaksimalkan divisi pendampingan untuk melindungi perempuan korban tindak kekerasan.

Divisi pendampingan sepanjang tahun 2018 menangani puluhan kasus kekerasan yang berbasis gender dan diharapkan ke depan upaya perlindungan, penanganan dan pengungkapan kasus yang merugikan perempuan bisa lebih baik, kata Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Senin.

Dalam acara rilis akhir tahun data pengaduan yang masuk ke Divisi Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, secara spesifik kasus-kasus yang didampingi WCC difokuskan pada kasus-kasus kekerasan yang berbasis gender seperti perkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan kasus perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam pacaran dan beragam bentuk kekerasan lainny, katanya.

Dia menjelaskan, merujuk pada definisi Deklarasi PBB untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada 20 Desember 1993 setiap tindak kekerasan yang diarahkan kepada perempuan karena dia berjenis kelamin perempuan.

Hal itu berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual maupun psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi yang menimpa terhadap perempuan, baik perempuan dewasa, anak perempuan maupun remaja perlu ditangani dengan baik.

Untuk membantu kaum perempuan dan anak-anak menghadapi pelaku tindak kekerasan itu pihaknya akan melakukan pemdampingan kepada setiap korban.

Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan diberikan pendampingan baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan trauma dampak kekerasan itu, ujar Yeni.