KPP Pratama Palembang bantu input laporan SPT

id Kantor Pelayanan Pajak Pratama,bayar pajak,pelaporan pajak,spt,spt tahunan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara ha

KPP Pratama Palembang bantu input laporan SPT

Arsip- Petugas pajak memeriksa kelengkapan data dan formulir laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat menyiapkan petugas untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha menginput data laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2018 yang belum memahami cara pelaporan secara daring.

"Pelaporan SPT sejak beberapa tahun terakhir harus melalui sistem daring, bagi masyararakat atau wajib pajak yang masih mengalami kesulitan melaporkan SPT secara mandiri di rumah atau tempat kerja ada puluhan petugas yang siap membantu menginput data laporan pajak hingga batas waktu terakhir atau jatuh tempo penyampaian laporan," kata petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Surya di Palembang, Selasa.

Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) jatuh tempo pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), sedangkan untuk wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April 2019

Masyarakat baik individu maupun badan diimbau untuk menuntaskan pelaporan SPT sesegera mungkin sebelum jatuh tempo tersebut.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang belum memahami cara pelaporan SPT secara daring, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di kawasan Jalan Tasik/Kambang Iwak, katanya

Untuk melaporkan SPT secara daring atau melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, WP OP dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) harus memiliki identitas untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan "Electronic Filing Identificatioan Number-EFIN".

Untuk mendapatklan EFIN, masyarakat/wajib pajak bisa mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa salinan kartu tanda penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jumlah wajib pajak yang datang untuk meminta EFIN dan melaporkan SPT pajak penghasilannya masih sedikit meskipun demikian beberapa hari terakhir jumlahnya mulai bergerak naik dan seperti tahun-tahun sebelumnya puncaknya akan terjadi menjelang dua hari jatuh tempo.

Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya diharapkan tidak menunda menyampaikan laporan pajaknya secara daring menggunakan komputer atau telepon seluler pintar (gadget) dari manapun atau meminta bantuan petugas di kantor pajak.

Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.

"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujar petugas pajak.

Pantauan di KPP Pratama Palembang Ilir Barat, tampak puluhan wajib pajak menunggu giliran untuk mengambil nomor EFIN dan meminta bantuan petugas pajak menginput data laporan SPT.

Wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan meminta bantuan petugas pajak menginput data laporan SPT secara daring karena belum memahami cara memanfaatkan transaksi elektronik itu, tidak hanya masyarakat umum tetapi juga dari perusahaan swasta dan kalangan guru.

Sementara sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan berdasarkan data secara nasional per 25 Februari 2019 baru 1,2 juta wajib pajak yang tercatat telah melaporkan SPT PPh mereka melalui e-filling, padahal tahun ini ada 17,6 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT.

Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT hingga 80 persen, meningkat dari capaian kepatuhan tahun lalu yang sebesar 72 persen dari wajib pajak.