Indonesia-Monako kerja sama konservasi terumbu karang

id terumbu karang,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembag,ruang lingkup LOI,United Nations Framework Convention on Climate,UNFCCC,Ke

Indonesia-Monako kerja sama konservasi terumbu karang

Penyelam mengamati berbagai jenis terumbu karang dan tanaman bawah laut di kawasan Waiwo, Raja Ampat, Papua Barat. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Republik Indonesia dan Monako menandatangani "letter of intent" (LoI) terkait dengan kerja sama penelitian dan konservasi dalam rangka upaya pelestarian terumbu karang dunia.

"Tujuannya (kerja sama ini ) untuk melestarikan laut dan mewujudkan pengelolaan sumber daya hayati laut yang berkelanjutan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam siaran pers, Minggu.

Penandatanganan LoI RI- Maluku dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Pusat Riset Monaco di Monako, Kamis (6/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Brahmantya Satyamurti Poerwadi dan Presiden Pusat Riset Monako, Patrick Rampal disaksikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Menteri dalam Negeri Monako, Patrice Cellario, dan Wakil Menteri Luar Negeri Monako, Isabelle Rosabrunneto.

Penandatangan LoI itu juga merupakan tindak lanjut salah satu hasil pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Prince Albert II Monako pada penyelenggaraan OOC beberapa waktu lalu.

"Kita telah mengunjungi Pusat Riset Monako untuk membicarakan dan mempelajari lebih lanjut mengenai upaya-upaya pelestarian terumbu karang," tutur Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi komitmen-komitmen yang telah disampaikan Indonesia di bawah kerangka United Nations Sustainable Development Goals (UNSDGs), sekaligus sebagai salah satu usaha untuk melaksanakan mandat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Brahmantya mengatakan, ruang lingkup LOI ini dibuat berdasarkan pertimbangan kepentingan yang sama antara pihak tentang konservasi dan pemanfataan berkelanjutan terhadap lingkungan laut dan prinsip-prinsip umum pelaksanaan riset kelautan.

Ruang lingkup tersebut di antaranya identifikasi terumbu karang yang rusak dan/atau terdampak oleh pemutihan atau pemudaran, dampak dan kronologi pencemaran laut menggunakan proxy karang, variabilitas iklim, pengasaman laut, iklim paleo menggunakan proxy karang, monitoring dan rehabilitasi terumbu karang, serta peningkatan kapasitas dan pertukaran kunjungan para peneliti/tenaga ahli.

Menurut Brahmantya, LoI ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang bersifat lebih teknis, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentinga dari kementerian/lembaga terkait di Indonesia.

"Kita akan libatkan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kemenkomar (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), bahkan akademisi dan unsur perguruan tinggi," pungkasnya.