YLKI minta Supermarket yang jual makanan kedaluarsa dicabut izinnya

id makanan kadaluarsa,berita sumsel,berita palembang,ylki,cabut izin usahanya,diperjual belikan,Dinas Perindustrian dan Perdangangan

YLKI minta Supermarket yang jual makanan kedaluarsa dicabut izinnya

Pengecekan terhadap beberapa produk makanan di salah satu Supermarket . (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), meminta Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Medan mencabut izin usaha supermarket yang terbukti menjual makanan kedaluarsa, karena membahayakan konsumen.

Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Rabu, mengatakan pemilik supermarket yang terbukti menjual makanan kadarluasa juga diproses secara hukum.

Memasarkan makanan kedaluarsa, menurut dia tidak perlu lagi dilakukan pembinaan atau diberikan peringatan oleh Disperindag, karena hal itu ada unsur disengaja menjual produk tidak bagus dan dianggap bermasalah kepada masyarakat.

Ia menyebutkan sebenarnya pihak perusahaan supermarket telah mengetahui adanya makanan yang kedaluarsa itu, namun mereka tidak memperdulikannya dan tetap saja memajang produk tersebut.

Hal itu, tidak ada penyeleksian yang cukup ketat terhadap makanan yang diperjual belikan oleh supermarket.

"Jangan, setelah adanya jatuh korban dari kalangan konsumen akibat mengonsumsi makanan kedaluarsa itu, barulah pihak institusi terkait sibuk turun ke lapangan," ucapnya.

Abubakar menjelaskan, permasalahan ditemukannya makanan yang kedaluarsa, tetap saja terjadi apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah pihak perusahaan supermarket dan tetap melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Praktik itu jelas melanggar Undang-undang Konsumen, dan harus diproses secara hukum.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap supermarket yang melanggar hukum dan perusahaan itu tampaknya menyepelekan peraturan yang dikeluarkan negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut wibawa pemerintah, serta demi tegaknya hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meninjau produk makanan di sejumlah supermarket di daerah itu, dan menemukan produk makanan yang telah kedaluarsa dan tidak dibenarkan lagi diperjual belikan kepada konsumen.

Makanan itu ditemukan ketika Wali kota Medan, HT.Dzulmi Eldin beserta rombongan melakukan sidak kebutuhan bahan pokok di sejumlah supermaket di Medan, Senin (4/6).

Selain itu, Pemkot Medan juga menemukan makanan berupa kacang yang kedaluarsa dan tanggal produksi yang tidak jelas, serta membigungkan konsumen.

Wali kota meminta Disperindag Medan dan Dinas Ketahanan Pangan Medan untuk memeriksanya kembali.

"Tidak boleh lagi ada tanggal produksi dan kedaluarsa makanan yang dijual di supermarket tersebut, yang tidak jelas," tegas Eldin.