Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Ahli ekonomi dari Universitas Trisakti Tulus Tambunan berpendapat tujuan dan fokus dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebaiknya bukan pada pengejaran keuntungan namun pada tujuan sosial.
"BUMN perlu menghindari kecenderungan mendahulukan atau memfokuskan perhatiannya kepada pengejaran keuntungan, walaupun keuntungan penting bagi semua kegiatan bisnis termasuk BUMN," ujar Tulus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Tulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Tulus, berdasarkan Pasal 33 UU BUMN dasar dari berdirinya BUMN sebetulnya adalah tujuan sosial.
"Sehingga keuntungan bukanlah tujuan, melainkan kondisi atau syarat untuk mencapai tujuan tersebut," tambah Tulus.
Lebih lanjut Tulus mengatakan bahwa menghasilkan keuntungan bukan merupakan tujuan dari pendirian BUMN, namun sangat penting agar BUMN dapat berperan optimal sesuai tujuan-tujuan sosialnya Oleh karena itu Tulus berpendapat supaya kata "mengejar" dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diubah dengan nada yang lebih positif dari perspektif sosial seperti kata "keuntungan usaha".
Uji materi UU BUMN ini dimohonkan oleh Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri bersama Peneliti Ekonomi Kerakyatan AM Putut Prabantoro.
Para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang memuat maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dan mengejar keuntungan.
Sementara pada Pasal 4(4) UU 19/2003 menjelaskan bahwa setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemohon berpendapat apabila BUMN bertansformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama, karena persero akan menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) menjadi menyimpang dari tujuan pendirian.
