Bandung (ANTARA News Sumsel) - Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Teddy Hidayat mengatakan, menenggak minuman keras oplosan menyebabkan kerusakan fungsi syaraf secara irreversibel atau tidak bisa dikembalikan seperti semula.
"Artinya, misalnya sudah minum oplosan, buta, maka akan buta permanen selama hidup. Kalau kenanya di otak, ya tidak akan berfungsi salah satu syaraf di otak. Kalau keracunannya lebih hebat, ya meninggal," ujar Teddy saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.
Menurut Teddy, biasanya alkohol yang terkandung dalam minuman keras berjenis etanol. Etanol ini biasa digunakan dalam campuran minuman beralkohol murni. Namun dia menduga miras oplosan di Cicalengka mengandung alkohol jenis metanol.
Kata Teddy, metanol inilah yang menyebabkan kerusakan fungsi syaraf apabila dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh manusia.
"Nah yang kamarin dicampur itu dengan segala macem dan mungkin menggunakan alkohol yang murah biasanya memunculkan metanol. Metanol itu, apabila masuk dikonsumsi maka akan menimbulkan keracunan," kata dia.
Teddy menjelaskan, nekatnya masyarakat menenggak minuman keras oplosan didasarkan pada beberapa faktor yang disebut sebagai "perilaku berisiko".
"Perilaku berisiko" ini sebetulnya sudah diketahui masyarakat bahwa meminum miras oplosan tentu sangat berbahaya bagi kesehatannya.
Meski merupakan "perilaku berisiko", mereka seolah menginginkan sebuah pengakuan atau mencari sensasi atas dirinya, tanpa memedulikan nyawa.
Menurut dia, masalah miras oplosan bukanlah barang baru namun sudah ada sejak dulu dan sama-sama menimbulkan jatuhnya korban jiwa. Kasus miras oplosan ini akan baru menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan setelah muncul korban.
"Cuma memang kita tak pernah pernah berupaya belajar dari peristiwa tadi untuk mencegahnya saya pikir," kata dia.
Untuk memutus rantai itu, dia menyarankan agar mengubah cara pandang masyarakat akan "perilaku berisiko" ini. Setelah teredukasi, maka langkah selanjutnya dengan melakukan penertiban terhadap penjual miras tanpa izin disamping pengawasan ketat dari aparat setempat.
"Jadi yang melatarbelakangi kenapa dia meminum ini yang harus ditanggulangi, penyebabnya ini yang harus ditanggulangi. Bukan akibat dari perilaku berisiko sudah minum baru ditanggulangi minumnya, ya terlambat," kata dia.
(U.KR-ASP/S. Muryono)
Berita Terkait
Dawet Ayu Banjarnegara jadi warisan budaya tak benda Indonesia
Rabu, 20 November 2024 10:04 Wib
Cukai minuman manis kemasan diperlukan untuk melindungi masyarakat
Jumat, 11 Oktober 2024 11:22 Wib
Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis
Senin, 23 September 2024 14:41 Wib
Polisi: Ada pengaruh minuman beralkohol pada temuan tujuh jenazah
Senin, 23 September 2024 14:31 Wib
Kadinsos Muba paparkan program turunkan angka kemiskinan
Jumat, 9 Agustus 2024 8:43 Wib
Empat siswa SD Palembang kejang-kejang, Disdik turun tangan cek botol minuman yang dikonsumsi
Selasa, 30 Juli 2024 15:37 Wib
33 botol minuman keras disita selama Ops Pekat Musi Poores OKU Timur
Kamis, 4 April 2024 22:27 Wib
Minuman pemanis buatan berisiko mengganggu denyut jantung
Selasa, 19 Maret 2024 7:24 Wib