Jakarta (ANTARA News Sumsel)- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan publikasi jurnal ilmiah internasional tidak harus terindeks Scopus, namun bisa juga terindeks lainnya.
"Tidak harus Scopus, tetapi bisa juga JJ Thomson kemudian Copernicus, asalkan jurnalnya berreputasi," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan jurnal harus berreputasi dan terakreditasi dengan jelas, namun ia mengakui bahwa indeks Scopus adalah yang paling banyak digunakan.
" Scopus ini bukan satu-satunya dan tentu saja ada kelemahannya. Dosen dan profesor dapat menggunakan indeks lainnya, selama indeks tersebut mengindeks jurnal-jurnal internasional yang berreputasi. Untuk itu, dalam menulis publikasi, tidak wajib menggunakan indeks Scopus," katanya.
Dia menjelaskan saat ini, jurnal ilmiah internasional dengan tingkatan paling rendah pun yakni Q4 masih bisa diterima asalkan masuk dalam kategori jurnal berreputasi.
"Kalau jurnalnya tidak ada mengkaji yang ahli di bidangnya, tentunya termasuk dalam kategori jurnal yang tidak berreputasi," katanya.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) melakukan revisi mengenai Peraturan Menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan bahwa tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit satu jurnal internasional berreputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Seharusnya pemberlakuannya diterapkan pada tahun ini, namun pemberlakuan pemotongan tunjangan baru diterapkan pada November 2019, sedangkan evaluasi tetap dilakukan secara berkala.
Berdasarkan aplikasi Science and Technology Index (SINTA) Ristekdikti selama tiga tahun terakhir, per akhir 2017 baru ada 1.551 orang profesor yang publikasinya memenuhi syarat sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.
Padahal, jumlah profesor yang sudah mendaftar pada aplikasi SINTA sebanyak 4.200 orang. Sedangkan untuk lektor kepala, dari 17.133 orang yang mendaftar SINTA, hanya 2.517 orang yang lolos memenuhi syarat publikasi.
(T.I025/M.M. Astro)
Berita Terkait
Pertamina gelar pertemuan jurnalis se-Sumsel sosialisasikan AJP 2023
Selasa, 26 September 2023 19:15 Wib
Epidemiolog minta nama Vaksin Nusantara diubah karena memicu beragam tanggapan
Jumat, 27 Mei 2022 23:24 Wib
Vaksin Nusantara dipublikasikan jurnal internasional
Jumat, 27 Mei 2022 9:04 Wib
Ada hantu di wahana misteri "Jurnal Risa - Rumah Sandekala"?
Jumat, 20 Mei 2022 21:14 Wib
Unsri bantu mahasiswa Pascasarjana Unbara tembus jurnal internasional
Senin, 3 Januari 2022 21:01 Wib
Dosen IPB University: Penulisan jurnal ilmiah perlu perhatikan etika
Jumat, 9 Juli 2021 13:09 Wib
Jurnal internasional dikelola Fakultas Teknik UI tembus Q1
Minggu, 14 Juni 2020 10:55 Wib
Wapres JK bekali Ma'ruf Amin jurnal ekonomi
Kamis, 4 Juli 2019 13:05 Wib